Dilansir dari situs kedutaan besar Jepang di Indonesia, Mulai 7 September 2022 pukul 0:00 (Waktu Jepang), semua Pelaku Perjalanan dari Indonesia (baru atau Re-entry) yang memiliki Surat Keterangan Vaksinasi sebanyak 3 kali dengan vaksin yang diakui oleh Pemerintah Jepang, akan dibebaskan dari kewajiban menyerahkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Vaksinasi tersebut akan dimintakan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan seperti yang telah dijalankan selama ini.
Surat Keterangan Vaksinasi yang diterbitkan di Indonesia dapat diterima jika memenuhi persyaratan dan merupakan jenis vaksin yang diakui oleh Pemerintah Jepang. Persyaratan dimaksud adalah mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, nama vaksin atau produsennya, tanggal vaksinasi, jumlah kali vaksinasi dalam Bahasa Jepang atau Inggris. Kartu Vaksinasi dengan tulisan tangan juga tidak masalah. Surat Keterangan yang hanya mencantumkan keterangan dalam Bahasa Indonesia agar disertakan pula terjemahannya (boleh diterjemahkan sendiri).
Sumber: https://www.id.emb-japan.go.jp/info22_14.html
Artikel Terkait
WAJIB! Jepang Terapkan Sertifikat Bebas TBC untuk Pengajuan Visa Tinggal Jangka Panjang
Pemerintah Jepang resmi mengumumkan penerapan Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS)…
Jepang Akan Lebih Serius Menangani Warga Asing, Lembaga Baru akan Dibuat
Sanseito, partai di jepang yang dikenal sering menyuarakan kritik yang…
Apa Itu Tokutei Zairyu Card? Mengenal Kartu Ijin Tinggal Baru dari Imigrasi Jepang
Mulai 14 Juni 2026, pemerintah Jepang resmi memberlakukan 特定在留カード atau…
