Dilansir dari situs kedutaan besar Jepang di Indonesia, Mulai 7 September 2022 pukul 0:00 (Waktu Jepang), semua Pelaku Perjalanan dari Indonesia (baru atau Re-entry) yang memiliki Surat Keterangan Vaksinasi sebanyak 3 kali dengan vaksin yang diakui oleh Pemerintah Jepang, akan dibebaskan dari kewajiban menyerahkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Vaksinasi tersebut akan dimintakan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan seperti yang telah dijalankan selama ini.
Surat Keterangan Vaksinasi yang diterbitkan di Indonesia dapat diterima jika memenuhi persyaratan dan merupakan jenis vaksin yang diakui oleh Pemerintah Jepang. Persyaratan dimaksud adalah mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, nama vaksin atau produsennya, tanggal vaksinasi, jumlah kali vaksinasi dalam Bahasa Jepang atau Inggris. Kartu Vaksinasi dengan tulisan tangan juga tidak masalah. Surat Keterangan yang hanya mencantumkan keterangan dalam Bahasa Indonesia agar disertakan pula terjemahannya (boleh diterjemahkan sendiri).
Sumber: https://www.id.emb-japan.go.jp/info22_14.html
Artikel Terkait
Rata-Rata Biaya Program Magang Jepang Di Beberapa Negara
Pada bulan Juli 2022, Badan Keimigrasian Jepang telah merilis hasil…
Penyesuaian Kuota Penerimaan Tokutei Ginou, Penambahan Kuota Pada Bidang Pengolahan Makanan dan lainnya
Dilansir dari situs NHK.or.jp, mengenai program Tokutei Ginou yang dikeluarkan…
Jepang Akan Segera Membuka Kembali Pintu Masuk Bagi Wisatawan Asing Dalam Waktu Dekat
Dilansir dari situs berita jiji.com, pemerintah jepang sedang mempertimbangkan untuk…