Jepang Akan Lebih Serius Menangani Warga Asing, Lembaga Baru akan Dibuat

Sanseito, partai di jepang yang dikenal sering menyuarakan kritik yang tajam terhadap warga asing, pada 17 Juni 2026 mengajukan rancangan undang-undang untuk membentuk 外国人総合政策庁, atau Badan Kebijakan Terpadu Warga Asing. RUU tersebut muncul ketika Jepang sedang memperketat berbagai ketentuan mengenai visa kerja, pendirian usaha, biaya izin tinggal (visa) , dan pencatatan kepemilikan tanah oleh warga negara asing.

Dalam rancangan itu, 出入国在留管理庁 atau Badan Imigrasi Jepang akan dibubarkan, kemudian tugasnya dipindahkan ke 外国人総合政策庁 yang ditempatkan sebagai lembaga eksternal di bawah Kantor Kabinet. Lembaga baru tersebut juga akan dipimpin oleh menteri khusus dan berfungsi sebagai pusat komando kebijakan warga asing yang selama ini tersebar di berbagai kementerian.

Ketua Sanseito, Kamiya Sōhei, mengatakan lembaga tersebut diharapkan dapat menetapkan kebijakan dasar mengenai penerimaan warga asing, termasuk menentukan indikator jumlah warga asing dan jumlah pekerja asing yang dapat diterima Jepang. Partainya juga ingin memperjelas perbedaan antara warga negara Jepang dan warga asing serta meninjau kembali sistem naturalisasi atau 帰化.

Namun, rancangan tersebut merupakan RUU yang diajukan oleh partai politik, bukan kebijakan pemerintah yang otomatis berlaku. Pembentukan 外国人総合政策庁 masih harus melalui pembahasan dan persetujuan parlemen. Karena itu, RUU ini belum mengubah visa, membatalkan izin tinggal, ataupun langsung menetapkan batas jumlah warga asing.

Sumber: https://www.fnn.jp/articles/-/1061520

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close