Pemerintah Jepang resmi mengumumkan penerapan Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) untuk Indonesia. Berdasarkan pengumuman terbaru Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW) Jepang pada 25 September 2026, pemeriksaan JPETS di Indonesia dijadwalkan mulai 2 November 2026, sementara kewajiban menyerahkan TB Clearance Certificate / 結核非発病証明書 pada proses imigrasi mulai berlaku 4 Januari 2027.
Pengumuman ini memberikan kepastian atas informasi sebelumnya yang disampaikan KBRI Tokyo. Dalam laporan KBRI setelah pertemuan dengan MHLW pada 2 September 2026, Jepang saat itu masih merencanakan implementasi JPETS di Indonesia sekitar pertengahan November dan tanggal pastinya belum ditetapkan. Dengan pengumuman MHLW terbaru, jadwal tersebut kini menjadi lebih jelas.
Apa itu JPETS?
JPETS adalah pemeriksaan tuberkulosis sebelum masuk Jepang bagi warga negara dari negara tertentu yang akan tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang. Pemeriksaan dilakukan melalui Panel Clinic yang secara resmi ditunjuk Pemerintah Jepang, dengan pemeriksaan dokter dan rontgen dada. Jika terdapat temuan yang mengarah pada TB, pemeriksaan lanjutan seperti pemeriksaan sputum/dahak dapat dilakukan.
Apabila pemohon dinyatakan tidak menderita TB aktif, Panel Clinic akan menerbitkan TB Clearance Certificate. Sertifikat tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan Certificate of Eligibility (COE) atau, dalam kondisi tertentu ketika COE tidak digunakan, pada saat pengajuan visa.
Dua tanggal penting untuk Indonesia:
- 2 November 2026: Panel Clinic mulai menerima pemeriksaan JPETS.
- 4 Januari 2027: TB Clearance Certificate mulai diwajibkan dalam pengajuan COE atau pengajuan visa yang termasuk ketentuan JPETS.
Jadi, 2 November bukan tanggal mulai kewajiban sertifikat. Ada masa persiapan sekitar dua bulan sebelum kewajiban dokumen diberlakukan.
Siapa yang terkena aturan ini?
Secara umum JPETS diberlakukan kepada WNI yang akan masuk Jepang sebagai penduduk jangka menengah atau panjang, yaitu kelompok yang akan tinggal lebih dari tiga bulan dan memenuhi definisi mid- to long-term resident menurut aturan keimigrasian Jepang. Digital Nomad beserta pasangan atau anaknya yang masuk dalam kategori tertentu juga termasuk.
Di mana pemeriksaannya?
Pemeriksaan tidak dapat dilakukan di sembarang rumah sakit atau klinik. TB Clearance Certificate yang diakui harus diterbitkan oleh Panel Clinic resmi yang ditunjuk Pemerintah Jepang.
Dalam laporan KBRI Tokyo sebelumnya, per Juli 2026 terdapat tujuh fasilitas yang telah mendapat konfirmasi dan tujuh lainnya masih dalam proses koordinasi. Tujuh fasilitas yang disebut telah terkonfirmasi adalah Premier Jatinegara Hospital Jakarta, BIMC Hospital Kuta Bali, DYM Medical Clinic Indonesia Jakarta, Premier Bintaro Hospital Tangerang, Klinik Utama Permata Semarang, PRAMITA Bandung, dan Amalia Medical Centre Jakarta.
Namun, daftar tersebut sebaiknya belum dianggap sebagai daftar final untuk membuat reservasi JPETS. Dalam pembaruan resmi MHLW tanggal 25 September 2026, Pemerintah Jepang menyatakan bahwa daftar Panel Clinic Indonesia akan diumumkan dan ditambahkan setelah masing-masing fasilitas siap. Daftar Panel Clinic publik JPETS yang tersedia saat pengumuman diterbitkan juga belum menampilkan rincian klinik Indonesia.
Artinya, calon peserta sebaiknya menunggu daftar resmi terbaru dari situs JPETS/MHLW sebelum melakukan pemeriksaan.
Berapa lama sertifikat berlaku?
TB Clearance Certificate pada prinsipnya berlaku selama 180 hari sejak tanggal rontgen dada, sehingga waktu pemeriksaan perlu disesuaikan dengan jadwal pengajuan COE maupun rencana keberangkatan. KBRI juga mengingatkan bahwa jika masa berlaku habis, pemohon harus menjalani pemeriksaan kembali.
Ada tambahan penting dari FAQ resmi MHLW terbaru: dalam kondisi tertentu, masa berlaku sertifikat dapat diperpendek menjadi 90 hari, misalnya apabila pemohon memiliki kontak erat tertentu dengan penderita TB aktif dalam periode sebelum pemeriksaan.
Biaya screening ditanggung oleh pemohon, sementara tarif dan waktu penerbitan sertifikat dapat berbeda antar-Panel Clinic. Pemohon juga wajib membawa paspor untuk verifikasi identitas dan disarankan menyimpan salinan sertifikat karena dokumen tersebut dapat diminta kembali setelah masuk Jepang.
