Kabar baik bagi calon pekerja Indonesia yang ingin bekerja sebagai sopir bus atau taksi di Jepang! Pemerintah Jepang resmi memperbarui ketentuan penerimaan pekerja asing melalui program Tokutei Ginou (SSW) bidang transportasi pada 9 Oktober 2026.
Salah satu perubahan yang paling menarik adalah dibukanya kesempatan bagi kandidat dengan kemampuan bahasa Jepang setara JFT-Basic A2.2 atau JLPT N4 untuk bekerja sebagai pengemudi bus dan taksi, yang sebelumnya mensyaratkan JLPT N3 atau lebih tinggi.
Namun, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi!
✅ 1. Pemegang JFT-Basic A2.2 atau JLPT N4 Kini Berpeluang Melamar
Melalui aturan terbaru, kandidat yang memiliki kemampuan bahasa Jepang setara A2.2 dapat diterima untuk pekerjaan driver bus dan taksi melalui mekanisme khusus.
Perlu diperhatikan bahwa standar yang disebutkan secara resmi adalah A2.2, sehingga bukan berarti semua sertifikat dengan keterangan A2 otomatis memenuhi persyaratan.
Kandidat juga tetap harus memenuhi persyaratan keterampilan SSW bidang transportasi dan ketentuan lainnya.
📚 2. Wajib Mengikuti Program Peningkatan Bahasa Jepang
Kandidat yang diterima menggunakan standar A2.2 harus mengikuti rencana pembelajaran bahasa Jepang (日本語学習プラン) untuk meningkatkan kemampuan hingga level B1.
Program ini disiapkan oleh perusahaan penerima dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak terkait di Jepang.
Artinya, meskipun bisa memulai dengan kemampuan setara N4, pekerja tetap diharapkan terus meningkatkan bahasa Jepangnya.
🚌 3. Perusahaan Wajib Menyediakan Pendamping Bahasa Jepang
Ada persyaratan menarik lainnya!
Bagi pengemudi yang masih memiliki kemampuan A2.2, perusahaan pada prinsipnya wajib menyediakan 日本語サポーター (pendamping bahasa Jepang) yang ikut berada di kendaraan.
Pendamping bertugas membantu komunikasi, khususnya ketika terjadi keadaan darurat atau diperlukan koordinasi dengan penumpang, kantor, polisi, maupun petugas lainnya.
Terdapat pengecualian khusus bagi layanan bus tertentu di wilayah pulau dan semenanjung yang memenuhi persyaratan keselamatan serta mendapatkan persetujuan pemerintah daerah.
Penting: Kelonggaran A2.2 ini tidak berlaku untuk pekerjaan sopir bus charter (貸切バス).
🚕 4. Tetap Harus Memiliki SIM Jepang
Walaupun persyaratan bahasa Jepang dilonggarkan, calon pekerja tetap harus memenuhi persyaratan utama sebagai pengemudi profesional.
Di antaranya:
- Lulus ujian keterampilan SSW bidang transportasi sesuai jenis pekerjaan.
- Memiliki SIM Jepang kelas 2 (第二種運転免許).
- Menyelesaikan pelatihan pengemudi baru (新任運転者研修).
Bagi kandidat dari Indonesia yang belum memiliki SIM Jepang, tersedia jalur status tinggal 特定活動 untuk mempersiapkan perolehan SIM dan mengikuti pelatihan, dengan batas waktu maksimal satu tahun bagi calon pengemudi bus dan taksi.
📅 5. Bagaimana dengan Persyaratan Mulai April 2027?
Dalam pembaruan tersebut, pemerintah Jepang juga menetapkan bahwa mulai 1 April 2027, kemampuan bahasa Jepang setara B1 menjadi standar yang dipersyaratkan bagi driver bus dan taksi.
Namun, mekanisme penerapannya akan diumumkan lebih lanjut, termasuk ketentuan penggunaan jalur A2.2 yang memenuhi persyaratan khusus.
🇯🇵 Kesempatan Baru bagi Calon Pekerja Indonesia!
Pembaruan ini membuka peluang lebih luas bagi calon pekerja Indonesia yang tertarik bekerja sebagai driver bus atau taksi di Jepang.
Jika sebelumnya kemampuan bahasa Jepang menjadi salah satu kendala utama, kini pemegang JFT-Basic A2.2 atau JLPT N4 memiliki kesempatan untuk melamar melalui perusahaan yang memenuhi persyaratan khusus.
Meski demikian, kelonggaran ini tidak berarti semua perusahaan bus dan taksi otomatis menerima kandidat N4, karena perusahaan juga harus siap memenuhi kewajiban pelatihan bahasa dan pendampingan.
Jadi, bagi kamu yang sudah memiliki JFT-Basic A2.2 atau JLPT N4 dan tertarik bekerja di bidang transportasi Jepang, tidak ada salahnya mulai mempersiapkan diri!
