Jepang resmi membuat langkah awal dalam persiapan penerapan sistem Ikusei Shurou, program baru yang akan menggantikan sistem Ginou Jisshu (pemagangan jepang) mulai 1 April 2027. Menariknya, negara pertama yang menandatangani MOC / Memorandum of Cooperation untuk sistem baru ini bukan Indonesia ataupun Vietnam, melainkan Thailand.
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, pemerintah Jepang yang terdiri dari Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, serta Kepolisian Nasional Jepang telah membuat MOC dengan Kementerian Tenaga Kerja Thailand pada 2 Juni 2026. Rilis tersebut juga menegaskan bahwa MOC dengan Thailand ini merupakan MOC pertama untuk sistem Ikusei Shurou.
Langkah ini menjadi perhatian karena selama ini negara seperti Vietnam dan Indonesia dikenal sebagai negara pengirim tenaga kerja asing yang besar ke Jepang. Namun untuk fase awal kerja sama resmi dalam sistem Ikusei Shurou, Jepang justru memulai dengan Thailand.
MOC ini dibuat karena sistem Ginou Jisshu akan digantikan oleh Ikusei Shurou, sebuah sistem baru yang lebih menekankan pada perlindungan pekerja asing, pengembangan kemampuan kerja, dan jalur menuju Tokutei Ginou. Dalam rilis resminya, pemerintah Jepang menyebutkan bahwa tujuan MOC ini adalah mengatur kerja sama bilateral terkait pengiriman dan penerimaan pekerja Ikusei Shurou, agar sistem dapat berjalan secara tepat serta melindungi pekerja asing.
Dalam MOC tersebut, pihak Jepang berkomitmen untuk menjalankan proses perizinan Kanri Shien Kikan (Lembaga Pengawas dan Pendukung Tenaga Kerja) dan sertifikasi rencana Ikusei Shurou secara tepat. Jepang juga akan memberi tahu pihak Thailand apabila ada pencabutan izin Kanri Shien Kikan atau pembatalan rencana Ikusei Shurou. Selain itu, jika Thailand melaporkan adanya perusahaan penerima yang tidak sesuai, Jepang akan melakukan investigasi dan mengambil langkah yang diperlukan.
Sebaliknya, pihak Thailand akan bertanggung jawab dalam proses pengakuan atau sertifikasi Lembaga Pengirim berdasarkan standar yang ditetapkan dalam MOC. Jika ada pencabutan pengakuan terhadap Lembaga Pengirim, Thailand juga akan memberi tahu pihak Jepang. Thailand juga wajib menindaklanjuti apabila Jepang melaporkan adanya Lembaga Pengirim yang bermasalah.
Media Thailand, The Nation, juga melaporkan bahwa Thailand menjadi negara pertama yang menandatangani MOC dengan Jepang untuk program baru ini. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sistem baru ini akan mulai berlaku pada April 2027, menggantikan sistem Technical Intern Training Program yang selama ini kerap dikritik karena berbagai masalah perlindungan pekerja.
Bagi Indonesia, kabar ini menjadi sinyal penting. Sistem baru Jepang tidak lagi hanya bicara soal pengiriman tenaga kerja, tetapi juga tentang tata kelola, perlindungan, kualitas Lembaga Pengirim, serta kesiapan lembaga pendukung di negara asal. Dengan Thailand yang sudah lebih dulu menandatangani MOC, negara pengirim lain termasuk Indonesia perlu memperhatikan arah kebijakan Jepang dan menyiapkan diri sebelum sistem Ikusei Shurou resmi berjalan.
Dengan kata lain, Thailand menjadi pembuka jalan. Namun persaingan negara pengirim tenaga kerja ke Jepang justru akan semakin ketat ketika Ikusei Shurou mulai berlaku pada 2027. Negara yang siap secara sistem, dokumen, pelatihan, perlindungan pekerja, dan koordinasi antar lembaga akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam kerja sama tenaga kerja dengan Jepang.
