Diduga Tidak Membayar Upah Lembur Kepada Peserta Magang, Sebuah Perusahaan Pertanian Di Maebashi Diperiksa

Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan wialayah Maebashi, pada tanggal 15 Maret 2021 telah melalukan penyelidikan kepada perusahaan pertanian di wilayah Maebashi dan direkturnya terkait dugaan pelanggaran standar ketenagakerjaan dengan tidak membayat upah lembur kepada peserta magang teknis.

Penyelidikan tersebut, selain kelalaian dalam pembayaran sebagian upah lembur pada bulan Februari ~ Juli 2019, juga memotong uang sewa tempat tinggal diluar perjanjian kerja serta tidak membayarkan tunjangan kerja di hari libur pada bulan September 2020. Sampai saat ini (15/03) belum diketahui jelas apakah tersangka mengakui perbuatan tersebut.

Perwakilan dari lembaga pengawas program magang teknis mengatakan bahwa jarang ditemukan masalah pada perusahaan pelaksana magang teknis yang berujung pada kasus pidana. Ini menjadi pesan bahwa kita tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia.

Sumber: https://mainichi.jp/articles/20210316/k00/00m/040/013000c

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close