Panduan Bagi Peserta Magang Jepang yang Sedang Hamil

Di Jepang, memecat seseorang karena kehamilan dilarang oleh undang-undang. Lembaga pengirim maupun organisasi pengawas tidak diperbolehkan memaksa Anda pulang ke negara asal dengan alasan kehamilan. Apabila Anda terancam dipecat atau diminta pulang ke negara asal, konsultasikan masalah tersebut kepada Organisasi Pemagangan Teknis bagi Orang Asing atau OTIT. OTIT akan membantu Anda.

Apa yang harus dilakukan ketika hamil?

☑ Setelah mengetahui bahwa Anda sedang hamil, sampaikan kehamilan tersebut kepada:

  • bagian konsultasi organisasi pengawas; atau
  • penanggung jawab di perusahaan tempat Anda menjalani pemagangan.

☑ Anda juga dapat berkonsultasi dengan:

  • Organisasi Pemagangan Teknis bagi Orang Asing atau OTIT; serta
  • layanan konsultasi di wilayah tempat tinggal Anda.

Informasi kontak dapat dilihat pada halaman belakang.

☑ Laporkan kehamilan Anda kepada kantor pemerintah kota atau daerah tempat tinggal Anda.

☑ Di kantor pemerintah kota atau daerah, Anda dapat memperoleh:

  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak;
  • kupon atau tiket pemeriksaan kesehatan ibu hamil; dan
  • dokumen pendukung lainnya.

Selama masa kehamilan, lakukan pemeriksaan kesehatan kehamilan secara rutin.

Apakah saya tetap dapat bekerja selama hamil?

☑ Di Jepang, pemecatan atau perlakuan yang merugikan karena kehamilan dan alasan sejenis dilarang.

Apabila Anda menginginkannya, Anda dapat tetap melanjutkan program pemagangan teknis.

☑ Di Jepang, Anda dapat mulai mengambil cuti sejak enam minggu sebelum perkiraan tanggal kelahiran anak.

Apabila Anda mengambil cuti dan tidak menerima gaji selama masa tersebut, Anda dapat memperoleh Tunjangan Persalinan atau Shussan Teatekin dari Asuransi Kesehatan yang Anda ikuti.

Besarnya tunjangan tersebut sekitar 60% dari rata-rata upah yang biasanya Anda terima.

Apakah program pemagangan dapat dilanjutkan setelah melahirkan?

☑ Demi menjaga kesehatan tubuh setelah melahirkan, pada prinsipnya Anda tidak diperbolehkan bekerja selama delapan minggu setelah persalinan.

Setelah periode tersebut selesai, Anda dapat melanjutkan kembali program pemagangan teknis.

☑ Apabila Anda menghentikan sementara program pemagangan, pulang ke negara asal, dan melahirkan di negara asal, Anda tetap dapat:

  • masuk kembali ke Jepang; dan
  • melanjutkan program pemagangan teknis.

Namun, terdapat prosedur yang harus diselesaikan.

☑ Untuk memulai kembali program pemagangan teknis, diperlukan prosedur melalui Organisasi Pemagangan Teknis bagi Orang Asing dan lembaga terkait lainnya.

Sampaikan kepada organisasi pengawas dan perusahaan pelaksana pemagangan mengenai:

  • keinginan Anda untuk melanjutkan kembali program pemagangan; dan
  • waktu yang Anda inginkan untuk memulai kembali program tersebut.

Apabila Anda mengambil cuti dan tidak menerima gaji selama masa tersebut, Anda dapat memperoleh Tunjangan Persalinan dari Asuransi Kesehatan yang Anda ikuti.

Jumlahnya sekitar 60% dari rata-rata upah yang biasanya Anda terima.

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close