Bagi pekerja Ginou Jisshuu maupun Tokutei Ginou, kehamilan bukan pelanggaran. Perusahaan tidak boleh memecat, menurunkan gaji, menghentikan program, atau memaksa pekerja pulang hanya karena hamil.
PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN DI JEPANG
Pekerja asing memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang sama dengan pekerja Jepang, antara lain:
- Mendapatkan waktu untuk pemeriksaan kehamilan.
- Meminta pekerjaan yang lebih ringan.
- Meminta tambahan istirahat atau penyesuaian jam kerja berdasarkan petunjuk dokter.
- Menolak lembur, kerja hari libur, dan kerja malam selama masa kehamilan.
- Mengambil cuti enam minggu sebelum melahirkan, atau 14 minggu untuk kehamilan kembar.
- Mendapatkan cuti delapan minggu setelah melahirkan.
- Mengajukan cuti pengasuhan anak apabila memenuhi persyaratan.
- Mengajukan bantuan biaya persalinan dan tunjangan selama cuti sesuai kepesertaan asuransi.
Jika perusahaan memecat pekerja karena hamil, menolak cuti, mengancam tidak membantu perpanjangan visa, atau memaksa mengundurkan diri, tindakan tersebut dapat melanggar hukum Jepang.
KETENTUAN KHUSUS GINOU JISSHUU
Program Ginou Jisshuu tidak boleh dihentikan secara sepihak karena kehamilan. Peserta dapat:
- Mengambil cuti dan melanjutkan program setelah melahirkan di Jepang; atau
- Menghentikan sementara program, pulang untuk melahirkan, kemudian kembali ke Jepang dan melanjutkan sisa program.
Kelanjutan program memerlukan prosedur melalui perusahaan, kumiai, dan OTIT. Karena itu, jangan hanya mengandalkan janji lisan. Pastikan rencana penghentian dan kelanjutan program dibuat secara tertulis.
KETENTUAN KHUSUS TOKUTEI GINOU
Kehamilan tidak otomatis membatalkan status Tokutei Ginou. Namun, jika pekerja berhenti bekerja dalam waktu lama, kondisi kontrak dan izin tinggal perlu dikonsultasikan kepada perusahaan, lembaga pendukung, serta kantor imigrasi.
Pemegang Tokutei Ginou juga perlu memahami bahwa status tersebut pada prinsipnya tidak memberikan kebebasan membawa keluarga. Status izin tinggal bayi yang lahir di Jepang harus diurus secara terpisah.
ADA PERLINDUNGAN, TETAPI ADA RESIKO
Perlindungan hukum tidak berarti semua masalah otomatis selesai. Beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan adalah:
- Penghasilan selama cuti dapat berkurang dan tunjangan tidak selalu langsung cair.
- Bantuan persalinan belum tentu menutup seluruh biaya rumah sakit.
- Uang lembur dan tunjangan kerja dapat berhenti.
- Asrama perusahaan belum tentu memperbolehkan bayi tinggal bersama.
- Pekerja mungkin harus menyewa apartemen sendiri.
- Sulit mencari penitipan anak yang sesuai dengan jadwal shift.
- Tidak ada keluarga yang membantu selama hamil dan setelah melahirkan.
- Program Ginou Jisshuu, ujian, atau perpindahan tahap dapat tertunda.
- Kontrak kerja dan perpanjangan izin tinggal tetap perlu diperhatikan.
- Pekerjaan berat, kerja malam, suhu ekstrem, dan bahan berbahaya dapat mengganggu kesehatan ibu dan janin.
- Dokumen kelahiran, paspor, asuransi, dan izin tinggal bayi harus segera diurus.
- Bayi yang lahir dari orang tua Indonesia tidak otomatis menjadi warga negara Jepang.
APA YANG HARUS DILAKUKAN?
- Segera periksa kehamilan di rumah sakit.
- Laporkan ke kantor pemerintah kota untuk memperoleh Boshi Kenkō Techō atau Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Sampaikan kondisi dan keinginan untuk tetap bekerja kepada perusahaan secara tertulis.
- Minta pekerjaan ringan atau penyesuaian jam kerja apabila diperlukan.
- Hubungi kumiai atau OTIT untuk Ginou Jisshuu, serta perusahaan atau lembaga pendukung untuk Tokutei Ginou.
- Periksa status asuransi, tunjangan persalinan, dan kemampuan keuangan.
- Pastikan tempat tinggal dan rencana pengasuhan bayi.
- Konsultasikan izin tinggal ibu dan bayi kepada kantor imigrasi.
- Simpan kontrak, slip gaji, pesan, serta seluruh bukti komunikasi.
- Jangan menandatangani surat pengunduran diri atau persetujuan pulang yang tidak dipahami.
Jika memilih pulang untuk melahirkan, pastikan secara tertulis apakah program atau pekerjaan dapat dilanjutkan, prosedur kembali ke Jepang, serta siapa yang menanggung biaya perjalanan.
Kehamilan adalah hak pribadi dan tetap dilindungi hukum. Namun, hamil ketika tinggal sebagai pekerja asing membawa konsekuensi besar terkait kesehatan, biaya, pekerjaan, tempat tinggal, pengasuhan, dan izin tinggal.
Jangan panik, tetapi jangan pula menganggap semuanya akan otomatis ditanggung. Pahami hakmu, persiapkan risikonya, dan segera cari bantuan
