Setelah 9,5 Tahun Tinggal Ilegal di Jepang, Seorang WNI di Mie Ditangkap karena Kasus Berikut

Kepolisian Prefektur Mie, Kantor Polisi Suzuka, pada tanggal 13 Oktober menangkap seorang warga negara Indonesia (42), yang merupakan pekerja pembongkaran bangunan yang tinggal di Jike 5-chome, Kota Suzuka, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi (tinggal ilegal).

Menurut dugaan, tersangka masuk ke Jepang pada April 2015 dengan status izin tinggal “Pemagang Teknis Tingkat 1 (技能実習一号ロ)”, dan setelah masa izin tinggal selama satu tahun berakhir, ia tetap tinggal secara ilegal selama sekitar 9 tahun 6 bulan. Ia mengakui tuduhan tersebut dengan mengatakan, “Benar.”

Menurut pihak kepolisian, nama tersangka muncul dalam penyelidikan kasus penerobosan rumah yang terjadi di dalam kota. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa ia merupakan warga asing yang telah melewati masa izin tinggal.

Catatan Penulis:
Mengenai kasus penerobosan rumah yang disebutkan, belum ada sumber resmi yang memberikan keterangan lebih lanjut tentang detail kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari situs Kepolisian Prefektur Mie, tersangka ditangkap bersama dua warga negara Indonesia lainnya yang berusia 45 dan 57 tahun.

Sumber: https://www.isenp.co.jp/2025/10/14/137056/

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close