Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia ditangkap karena tetap tinggal di Jepang tanpa memperbarui atau mengubah status izin tinggalnya, padahal masa tinggalnya sudah berakhir sejak dua tahun lalu.
Pria Indonesia berusia 40 tahun, yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Toyama, ditangkap dengan dugaan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.
Menurut polisi, meskipun masa tinggalnya hanya berlaku sampai Mei 2023, ia tetap tinggal secara ilegal di Jepang selama lebih dari dua tahun.
Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengakui: “Memang benar saya tetap tinggal di Jepang tanpa memperbarui izin tinggal.”
Pada malam tanggal 7, warga setempat melapor ke polisi setelah mendengar suara aneh dari rumah tempat pria itu tinggal di Toyama. Saat polisi tiba di lokasi, pria itu melarikan diri.
Polisi yang merasa curiga kemudian menyelidiki lebih lanjut dan menemukan bahwa pria tersebut ternyata berstatus ilegal. Ia akhirnya diamankan pada sore hari tanggal 8 di dalam kota Toyama.
Menurut polisi, pria itu masuk ke Jepang pada April 2023 dengan tujuan tinggal jangka pendek. Namun setelah masa izin tinggalnya habis pada 4 Mei 2023, ia tetap tinggal tanpa memperbarui maupun mengubah status izin tinggalnya.
Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai latar belakang dan detail dari pelanggaran tinggal ilegal ini.
Sumber: https://newsdig.tbs.co.jp/articles/tut/2160130?display=1
