Seorang WNI di Jepang Ditangkap Karena Memalsukan SIM Mobil dan Menjadi Tour Guide

Seorang pria Indonesia yang datang ke Jepang secara ilegal sejak 20 tahun yang lalu ditangkap oleh saat sedang mengemudi sebagai pemandu wisata, karena menunjukkan SIM palsu ketika ditanyai tentang pekerjaannya.

Tersangka adalah RA (38), warga negara Indonesia dan bekerja di perusahaan pembongkaran Kota Gamagori, Prefektur Aichi.

Tersangka RA diduga menunjukkan SIM dan KTP palsu saat didekati petugas polisi saat mengendarai mobil sewaan di jalan Harumi, Daerah Chuo, Tokyo pada Agustus tahun lalu.

Menurut keternangan kepolisian, tersangka RA diduga telah membuat SIM palsu melalui situs internet pada tahun 2017, kemudian mencari wisatawan Indonesia melalui sosial media, dengan menggunakan mobil sewaan sebagai pemandu wisata.

Tersangka RA pernah dideportasi 20 tahun yang lalu karena tinggal secara ilegal di Jepang, namun ketika diinterogasi, dia mengakui tuduhan tersebut dan mengatakan, “Sekitar enam bulan setelah dideportasi, saya menyelundup ke Jepang dengan menyamar sebagai orang lain”.

Sumber: https://newsdig.tbs.co.jp/articles/-/1161535?display=1

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close