Pelonggaran Peraturan Masuk Negara Jepang, Pengurangan Waktu Karantina Bagi Pengunjung Yang Telah Melakukan Vaksinasi

Photo by Gustavo Fring on Pexels.com

Kementrian Kesehatan, Tenaga Kerja, Kesejahteraan Jepang (MHLW), pada tanggal 22 September, telah mengumumkan akan melonggarkan aturan masuk bagi orang yang telah melakukan vaksinasi. Saat ini, pengunjung yang masuk dari negara dimana virus varian karantina baru merebak, diminta untuk melakukan karantina selama 3 hari di fasilitas penginapan, tapi peraturan tersebut akan dikecualikan jika dapat menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi. Hal ini menjadikan waktu karantina hanya selama 10 hari di tempat tinggal pribadi. Langkah ini rencananya akan dimulai minggu depan.

Bagi yang telah melakukan vaksin (kemungkinan vaksin yang diakui: moderna, astrazenecca, pfizer), kemudian melakukan karantina mandiri dan mendapat hasil PCR negatif setelah karantina 10 hari, maka dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Pihak Kementrian menyebutkan, “dengan kombinasi vaksin dan PCR dinilai bisa mengurangi resiko penularan dari WNA”. Tetapi, penghapusan karantina bagi negara-negara Eropa, mendapat kritik dari para ekonom.

Sampai saat ini, pendatang dari luar negeri diminta untuk melakukan karantina di fasilitas penginapan dan tempat tinggal selama 14 hari. Bagi pengunjung dari negara dengan varian baru, disiapkan penginapan untuk karantina dalam waktu 3 – 10 hari masa karantina, tapi secara bertahap waktu tersebut telah dikurangi. Mulai tanggal 20 bulan ini, ada 45 negara, termasuk Indonesia, yang diminta melakukan karantina di fasilitas penginapan selama 3 hari.

Jika di masa depan muncul lagi varian baru yang memperlemah efek Vaksin, maka tindakan perbatasan akan diperkuat kembali.

Sumber: https://www.asahi.com/articles/ASP9Q5GGDP9QULBJ008.html

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close