Seorang peserta magang teknis yang telah didakwa dengan tuduhan menelantarkan mayat bayi kembar yang telah dilahirkannya pada bulan November tahun lalu, tidak akan divonis bersalah pada persidangan selanjutnya.
Dia mengatakan bahwa kejadian pada hari tersebut adalah merupakan prosesi dari pemakaman dan tidak ada maksud untuk menelantarkan bayinya.
Kasus ini dilaporkan sebagai penelantaran jasad oleh wanita yang merupakan peserta magang teknis asal Vietnam pada tanggal 15 November 2020. Dia telah melahirkan bayi kembar dan kemudian jasad kedua bayi tersebut dimasukkan ke dalam kardus dan diletakkan di atas rak di dalam rumahnya.
Terdakwa bersama pengacara menggelar konferensi pers dan mengatakan bahwa dia mendapat jaminan dari pengadilan bahwa dirinya tidak ada kemungkinan untuk melarikan diri selama satu bulan.
Terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak berpikir untuk membuang anaknya sendiri. Dia hanya bingung dengan apa yang harus dilakukan setelah mengalam keguguran.
Selain itu, pengacara juga menambahkan bahwa pada saat itu di dalam kardus tersebut berisi kertas bertuliskan tulisan yang berarti “tidurlah dengan nyenyak”. Maka dari itu, kejadian pada hari itu, adalah menunggu penguburan dan bukan kejahatan meninggalkan atau menyembunyikan jasad.
Sumber:
https://www3.nhk.or.jp/lnews/kumamoto/20210426/5000011996.html
https://www.kkt.jp/nnn/news100kf1sribz9t3f7gxz.html