
Laki-laki yang didakwa telah melakukan pembunuhan kepada rekan seasramanya dengan pisau dapur dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Menurut dakwaan, terdakwa yang berusia 29 tahun itu merupakan seorang peserta magang teknis berkebangsaan Myanmar, dan pada bulan Februari tahun lalu, didakwa telah melakukan pembunuhan kepada rekan seasramanya dengan pisau dapur di ruang makan perusahaan yang berlokasi di Prefektur Mie.
Pembelaan dari pengacara pada persidangan sampai saat ini mengungkapkan bahwa terdakwa hanya menakut-nakuti tetapi pisau jatuh ke lantai.
Jaksa mengajukan tuntutan 16 tahun penjara karena telah menusuk dengan kekuatan tusukan sampai kedalaman 9 cm.
Pimpinan sidang pengadilan wilayah Tsu pada tanggal 12 Februari 2021, mengakui bahwa pelaku telah bertindak dengan mengetahui risiko yang menyebabkan kematian yang tinggi,dan menjatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: https://news.yahoo.co.jp/articles/4ab4cfd7f4eb91784fb4fe799d6e96fe6bb3e77f