Jisshusei Tidak Mengenakan Masker Pelindung Saat Bekerja, Sebuah Perusahaan Scaffolding Di Nagano Diperiksa

Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja Nagano dan Matsumoto melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran undang-undang keselamatan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pemeliharaan dan perbaikan material di Prefektur Nagano karena tidak memerintahkan 2 orang peserta magang teknis (jisshusei) untuk memakai alat pelindung pernapasan saat bekerja.

Kedua peserta magang teknis tersebut adalah laki-laki asal Vietnam berusia mendekati 30 tahunan dan bekerja dengan pekerjaan pengelasan semi otomatis untuk pemeliharaan material scaffolding dan lain sebagainya.

Menurut undang-undang keselamatan kerja, pada saat pengelasan pada logam harus mengenakan pelindung pernapasan untuk melindungi debu dan partikel lain yang timbul akibat proses penambahan panas. Tetapi perusahaan ini diduga telah mengabaikan aturan ini selama hampir 1.5 bulan.

Kantor Inspeksi menyampaikan bahwa di lapangan pada saat itu ada beberapa orang karyawan lainnya tetapi orang yang melakukan pengelasan hanya 2 orang peserta magang teknis.

sumber: https://www.rodo.co.jp/column/99743/

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close