Mulai tanggal 1 Oktober 2021, Bagi pengunjung yang masuk maupun kembali ke Jepang, akan dibebaskan dari karantina di fasilitas penginapan yang pada peraturan sebelumnya diwajibkan selama 3 hari.
Dan akan dikurangi masa karantina di tempat tinggal pribadi dengan menunjukkan bukti vaksinasi di negara asal dan menunjukkan hasil negatif tes PCR di hari ke-10 masa karantina.
sumber: anzen.mofa.go.jp
3 Kategori Pendatang Di Bawah Peraturan Baru Ini
1. Pendatang Yang Tidak Dapat Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Yang Berlaku
Bagi Pendatang yang tidak dapat menunjukkan sertifikat yang berlaku (dijelaskan pada poin selanjutnya), diminta untuk melakukan karantina selama 3 hari di fasilitas penginapan yang ditunjuk oleh pusat karantina. Dan dilanjutkan karantina mandiri di tempat tinggal pribadi selama 11 hari, setelah mendapatkan hasil tes negatif dari karantina sebelumnya.
2. Pendatang Yang Mempunyai Sertifikat Vaksinasi Yang Berlaku Tetapi Tidak Ingin Melakukan Tes PCR Di Hari Ke-10 Masa Karantina.
Bagi pendatang yang dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, dibebaskan dari karantina di fasilitas penginapan, dan diminta untuk melakukan karantina mandiri selama sampai 14 hari jika tidak melakukan tes PCR pada hari ke-10 masa karantina.
3. Pendatang Yang Mempunyai Sertifikat Vaksinasi Yang Berlaku, Dan Mendapatkan Hasil Negatif Pada Tes PCR Di Hari Ke-10 Masa Karantina
Bagi pendatang seperti pada poin 2, tetapi melakukan tes PCR di hari ke-10 masa karantina dan memperoleh hasil negatif, boleh melakukan aktivitas di luar seperti biasa.
Sertifikat Vaksin Yang Berlaku | Hari 1~3 | Hari 4~10 | Hari 11~14 |
---|---|---|---|
Tidak Ada | Karantina di fasilitas yang ditunjuk oleh pusat karantina | Karantina Mandiri di Tempat Tinggal Pribadi | Karantina Mandiri di Tempat Tinggal Pribadi |
Ada | Karantina Mandiri di Tempat Tinggal Pribadi | Karantina Mandiri di Tempat Tinggal Pribadi | Karantina Mandiri di Tempat Tinggal Pribadi Jika Tidak Melakukan Tes PCR |
Ada | Karantina Mandiri di Tempat Tinggal Pribadi | Karantina Mandiri di Tempat Tinggal Pribadi | Karantina Selesai Jika Hasil Negatif Setelah Melakukan Tes PCR di hari ke-10 |
5 Ketentuan Sertifikat Vaksinasi Yang Berlaku Di Jepang
1. Diterbitkan oleh pemerintah atau institusi publik setempat.
2. Tertulis Dalam Bahasa Jepang atau Bahasa Inggris
Nama, Tanggal Lahir, Jenis Vaksin, Tanggal Vaksinasi dan Periode Vaksin harus tertulis dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Jepang.
Tanggal Lahir dapat diganti dengan nomor paspor atau informasi khusus lainnya yang dapat dikonfirmasi dengan menyamakan informasi pada paspor pendatang.
Apabila sertifikat tertulis selain dalam bahasa Jepang atau bahasa Inggris, dapat berlaku dengan melampirkan terjemahan dalam bahasa jepang atau inggris untuk bisa mengecek isi dari sertifikat tersebut.
3. Melakukan Vaksinasi Dari Jenis Vaksin Berikut
Pfizer, AstraZeneca, Moderna.
4. Melakukan Lebih Dari 2 Kali Suntikan Vaksin / Dosis
Jika Anda telah melakukan vaksinasi 2 kali selain jenis vaksin di poin 3, maka Anda perlu melakukan vaksinasi ulang dengan jenis vaksin pada poin 3.
5. Kedatangan Ke Jepang Minimal 14 Hari Setelah Suntikan Vaksinasi Kedua
Catatan Tambahan
Harap diperhatikan, meskipun Anda telah memenuhi persyaratan diatas, apabila ada instruksi lebih lanjut selama masa karantina mandiri di tempat tinggal pribadi dari pusat karantina untuk melanjutkan karantina lebih lanjut, maka Anda wajib mematuhinya.
Bagi anak-anak yang belum memenuhi persyaratan vaksinasi, maka aturan diatas mengenai pengurangan masa karantina tidak berlaku.