Apa Itu Ikusei Shuro?
育成就労制度 / Ikusei Shūrō Seido / Employment for SKill Development / Sistem Kerja Pelatihan adalah program baru untuk bisa bekerja di Jepang yang bertujuan untuk mengembangkan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja melalui kegiatan kerja, dan menggantikan program magang jepang (Ginou Jisshu) yang telah lama berjalan
Pada 21 Juni 2024, pemerintah Jepang mengumumkan revisi Undang-Undang Keimigrasian serta menetapkan Undang-Undang tentang Pelaksanaan yang Tepat dan Perlindungan bagi Pekerja Asing dalam Sistem Kerja Pelatihan (育成就労法).
Dengan undang-undang ini, program magang teknis asing (技能実習制度/Ginou Jisshu) yang lama akan dihentikan secara bertahap, dan digantikan oleh sistem kerja pelatihan (育成就労/Ikusei Shuro) yang baru.
- Tanggal pemberlakuan sistem ini adalah dalam waktu 3 tahun sejak pengumuman (21 Juni 2024), namun belum ditentukan secara resmi.
- Berdasarkan komentar publik terhadap peraturan pelaksanaan sistem ini (dimulai 28 April 2025), perkiraan waktu pelaksanaan adalah 1 April 2027.
Sistem kerja pelatihan ini tidak lagi menekankan kontribusi internasional melalui alih keterampilan, tetapi fokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor kekurangan tenaga kerja di Jepang.
Garis Besar Program & Perubahan Dari Program Magang
1. Tujuan Utama
Ikusei Shuro bertujuan untuk:
- Mengembangkan tenaga kerja asing agar memiliki keterampilan setara Specified Skilled Worker (SSW) Tingkat 1 (特定技能1号 / Tokutei Ginou 1-gou) melalui pekerjaan selama maksimal 3 tahun di Jepang.
- Memastikan ketersediaan tenaga kerja di bidang-bidang industri tertentu yang membutuhkan.
Bidang industri Ikusei Shuro hanya mencakup bidang industri dalam Tokutei Ginou, yaitu bidang-bidang yang dinilai layak untuk pengembangan keterampilan melalui kerja langsung.
2. Kebijakan & Kuota
- Akan ditetapkan aturan dasar/umum dan aturan tiap sektor.
- Akan diputuskan kuota penerimaan tiap sektor sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang tidak bisa dipenuhi oleh tenaga kerja di dalam jepang.
- Jumlah kuota ini akan diterapkan sebagai batas atas penerimaan
3. Sistem Pengawasan
- Sama halnya dengan program magang, sistem pengawasan masih akan diterapkan (dulu bernama 管理団体/Kanri Dantai/組合/Kumiai/Accepting Organization) yang bertuuan untuk mengawasi pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja asing dan pelaksana kerja pelatihan, perlu ada lembaga pengawas yang berfungsi sebagai pengawas eksternal.
- Lembaga pengawas bernama 監理支援機関 / Kanri Shien Kikan / Lembaga Pendukung Pengawasan.
- Pemberian ijin Lembaga Pendukung Pengawasan (監理支援機関 / Kanri Shien Kikan) akan diperketat seperti Lembaga yang memiliki hubungan dekat atau jabatan terkait di dalam perusahaan penerima tidak diperbolehkan menjalankan tugas pengawasan/dukungan.
4. Pengiriman Tenaga Pelatihan
- Pemerintah kedua negara akan melakukan Memorandum Of Cooperation (MOC) ulang.
- Mencegah sistem biaya pemberangkatan pada Lembaga Pengirim yang memberatkan dengan memastikan tidak adanya biaya pengiriman yang tidak wajar
5. Penerimaan Tenaga Pelatihan
- Mengizinkan perpindahan kerja atas permintaan pekerja dalam kondisi tertentu agar dapat menjamin hak-hak pekerja.
- Dalam proses perpindahan kerja ini, bantuan penyaluran pekerjaan hanya dapat dilakukan oleh:
- Lembaga Pendukung Pengawasan (監理支援機関 / Kanri Shien Kikan)
- Organisasi Pengawas Program Ikusei Shuro (外国人育成就労機構 / Gaikokujin Ikusei Kikou)
- Hello Work (kantor tenaga kerja pemerintah Jepang)
(※ Lembaga penyalur kerja swasta tidak diperbolehkan terlibat.)
- Untuk bidang industri yang bersifat musiman, diperbolehkan pelaksanaan sistem kerja pelatihan dalam bentuk Outsourcing (派遣形態 / Haken Keitai)
- Membentuk dewan daerah untuk mempromosikan pengelolaan penerimaan di setiap wilayah
Perbandingan & Perbedaan
| 項目 Item | 技能実習 Magang | 育成就労 Ikusei Shuro | 特定技能 Tokutei Ginou (SSW) |
|---|---|---|---|
| Tujuan | Alih keterampilan sebagai kontribusi internasional | Pengembangan dan pemenuhan tenaga kerja di Jepang | Mengisi kekurangan tenaga kerja di sektor tertentu |
| Status Visa | 技能実習 (Gino Jisshu) Technical Intern Training Program | 育成就労 (Ikusei Shuro) Employment for Skill Development | 特定技能1号 (Tokutei Ginou 1-gou) Specified Skilled Worker |
| Lama Tinggal | 1号(1 tahun) 2号(2 tahun) 3号(2 tahun) Total Maks. 5 tahun | Maks. 3 tahun | Maks. 5 tahun (dapat diperpanjang tiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun) |
| Pindah Tempat Kerja | Terbatas, hanya di kondisi khusus | Diperbolehkan dengan syarat tertentu setelah 1~2 tahun masa kera | Diperbolehkan tanpa batasan ketat |
| Pemanfaatan keterampilan di negara asal | Sangat dianjurkan, tujuan utama program | Tidak ditekankan | Tidak ditetapkan sebagai kewajiban |
| Syarat kemampuan bahasa Jepang | Tidak ada (Kecuali kaigo / perawat lansia) | Ada | N4 atau setara (lulus JLPT N4 atau JFT-Basic) |
| Bidang Kerja | 91 Kategori 167 Pekerjaan update September 2024 | (Rencana) 17 Bidang dari SSW / Tokutei Ginou kecuali Aviasi dan Transportasi | (Rencana) 19 Bidang Untuk saat ini: 1. 介護 業 / Keperawatan 2. ビルクリーニング 業 / Pembersihan Gedung 3. 工業製品製造 / Manufaktur 4. 建設業 / Konstruksi 5. 造船・舶用工業 / Pembuatan Kapal 6. 自動車整備業 / Perawatan 7. Mobil 7. 航空業 / Penerbangan 8. 宿泊業 / Perhotelan 9. 農業 / Pertanian dan Peternakan 10. 漁業 / Perikanan 11. 飲食料品製造業 / Pengolahan Makanan dan Minuman 12. 外食業 / Jasa Makanan 13. 自動車運送業 / Transportasi 14. 鉄道 / Kereta Api 15. 林業 / Kehutanan 16. 木材 / Perkayuan |
Tingkat Keterampilan yang Diharapkan & Kesesuaian Dengan Bidang Tokutei Ginou

Penjelasan:
| Tahapan | Program | Durasi | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Ikusei Shuro | 3 Tahun | Sebelum berangkat: – Lulus ujian kemampuan bahasa Jepang setara A1 atau lebih tinggi (Contoh: JLPT N5); ATAU – Mengikuti pelatihan bahasa Jepang yang setara Setelah 1 tahun bekerja: – Wajib lulus 2 ujian berikut 1. Ujian Bahasa jepang level A1 (setara N5) 2. Ujian ketrampilan level dasar (基礎級) – Jika mempunyai kedua persyaratan diatas, maka peserta pelatihan diperbolehkan mengajukan perpindahan |
| 2 | Tokutei Ginou (1号) | Maksimal 5 tahun | Persyaratan pergantian dari Ikusei Shuro ke Tokutei Ginou: 1. Ujian bahasa jepang Level A2 (setara N4) 2. Ujian ketrampilan level 3級 atau lulus ujian SSW – Bagi mereka yang lulus ujian SSW diluar negeri, bisa langsung bekera tanpa melalui prosedur Ikusei Shuro |
| 3 | Tokutei Ginou (2号) | Tidak ada batas waktu | Persyaratan pergantian Tokutei Ginou Tingkat 1 ke Tingkat 2: 1. Ujian bahasa jepang Level B1 (setara N3) 2. Lulus ujian SSW tingkat 2 |
Catatan tambahan:
- Jika tidak lulus ujian SSW Tingkat 1 setelah program Ikusei Shuro, akan diberikan masa tinggal maksimal 1 tahun untuk persiapan ujian ulang.
- Meskipun bidang Ikusei Shuro ini disesuaikan dengan program SSW, ada beberapa bidang SSW yang tidak termasuk dalam bidang Ikusei Shuro.
Lembaga dan Organisasi Yang Terlibat

Penjelasan
| 1. | Memorandum Of Cooperation (MOC) | Pemerintah Indonesia dan pemerintah jepang akan melakukan penandatangan MOC ulang |
| 2. | Lembaga Pengirim | Melakukan perekrutan dan pelatihan calon peserta pelatihan Ikusei Shuro. |
| 3. | Lembaga Pendukung Pengawasan | 1. Menjadi penengah antara peserta pelatihan dan perusahaan penerima 2. Melakukan pengawasan apakah program pelatihan di perusahaan penerima dilaksanakan dengan benar |
| 4. | Organisasi Pengawas Program Ikusei Shuro | 1. Memeriksa rencana pelatihan yang diajukan oleh perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga pelatihan Ikusei Shuro 2. Melakukan Inspeksi ke tempat pelaksanaan pelatihan (Perusahaan penerima) |
| 5. | Imigrasi | Bersama Organisasi Pengawas Program Ikusei Shuro mengawasi kegiatan peserta pelatihan Ikusei Shuro dan Perusahaan Penerima agar sesuai dengan ijin yang diajukan. |
| 6. | Hello Work | Kantor pemerintah yang akan membantu untuk perpindahan kerja (memberikan informasi lowongan dll) |

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.