Sekitar 120 tenaga kerja asing, termasuk orang Indonesia, diduga menjadi korban praktik kerja ilegal di Jepang. Polisi Metropolitan Tokyo menangkap empat orang, termasuk presiden direktur sebuah perusahaan jasa tenaga kerja di Prefektur Yamanashi, karena memaksa pekerja asing bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Kasus ini menyeret nama perusahaan jasa tenaga kerja yang berbasis di Kota Fuefuki, Yamanashi. Presiden direktur perusahaan tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya, termasuk seorang manajer dari pabrik laundry.
Menurut penyelidikan, sejak Oktober tahun lalu hingga Juni tahun ini, mereka mengirim tiga pekerja Indonesia yang memiliki izin tinggal untuk bekerja di bidang pertanian ke sebuah pabrik laundry. Padahal, izin tinggal mereka tidak mengizinkan bekerja di bidang selain pertanian. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Imigrasi karena mendorong pekerjaan ilegal.
Dalam pemeriksaan, direktur agen tenaga kerja berkilah dengan mengatakan: “Saya pikir tidak masalah jika mereka bekerja di laundry saat tidak ada pekerjaan di bidang pertanian.” Sementara itu, manajer dari perusahaan laundry mengakui tuduhan dan beralasan: “Kami kekurangan tenaga kerja parah, jadi terpaksa melakukannya demi mempertahankan perusahaan.”
Polisi menduga praktik serupa tidak hanya menimpa pekerja Indonesia, tetapi juga ratusan pekerja asing lainnya. Diperkirakan lebih dari 120 orang telah dipekerjakan secara ilegal di pabrik laundry tersebut dalam kurun dua tahun terakhir.
Pihak perusahaan agen tenaga kerja tidak bisa memberikan komentar karena pimpinannya telah ditangkap. Sementara itu, perusahaan laundry menyebut masih menunggu informasi lebih lengkap sebelum bisa memberikan pernyataan resmi.
Polisi Tokyo kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap sejauh mana orang Indonesia dan pekerja asing lain telah dieksploitasi oleh jaringan bisnis tenaga kerja ilegal di Jepang.
