Polisi menangkap tiga warga asing di Jepang, termasuk mantan peserta program pemagangan, karena diduga menarik uang tunai menggunakan kartu bank atas nama orang lain. Mereka diyakini menerima instruksi dari kelompok kriminal luar negeri dan telah menarik total sekitar 1 miliar yen (sekitar 110 miliar rupiah).
Ketiganya diduga menarik sekitar 410.000 yen pada Juni lalu di ATM di Kota Yokohama menggunakan kartu yang diperoleh secara ilegal. Uang tersebut sebagian merupakan hasil penipuan aplikasi kencan terhadap seorang pria lansia di Prefektur Fukuoka.
Polisi menemukan sekitar 100 kartu dan buku tabungan atas nama orang lain di kediaman mereka. Kasus ini terbongkar setelah polisi menelusuri transaksi mencurigakan terkait sejumlah rekening yang terlibat penipuan, kemudian melalui rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi ATM berhasil mengidentifikasi pelaku dan pola aktivitas mereka.
Berdasarkan penyelidikan, ketiga orang ini tidak saling mengenal, namun masing-masing mengaku mendapat tawaran “pekerjaan gelap” melalui media sosial yang ditujukan bagi warga asing yang tinggal secara ilegal. Mereka dibayar harian sekitar 3.000–10.000 yen untuk menarik dana hasil penipuan.
Sebagian pelaku diketahui datang ke Jepang sebagai peserta program pemagangan dengan menanggung utang besar, kemudian kehilangan status tinggal setelah keluar dari tempat kerja. Mereka mengaku terpaksa bekerja secara ilegal untuk melunasi utang. Instruksi diterima dari kelompok kriminal luar negeri melalui aplikasi canggih, bahkan biaya sewa tempat tinggal mereka ditanggung kelompok tersebut.
Polisi menduga kelompok kriminal luar negeri sengaja menargetkan warga asing yang terjerat utang di Jepang untuk direkrut lewat media sosial. Penyelidikan mengenai aliran dana dan pihak yang terlibat masih terus berlanjut.
