Seorang wanita warga negara Indonesia berusia 46 tahun ditangkap polisi Jepang di Prefektur Iwate karena diduga menjadi perantara pekerjaan ilegal bagi sesama WNI.
Wanita yang bekerja di sebuah restoran di Kota Ichinoseki ini dituduh memperkenalkan dua pria Indonesia yang tidak memiliki izin kerja kepada sebuah perusahaan pembelian mobil bekas di Kota Kurihara, Prefektur Miyagi. Kedua pria tersebut saat itu berstatus overstay dan kini telah dituntut atas pelanggaran izin tinggal.
Menurut polisi, peristiwa ini terjadi pada Juni dua tahun lalu. Wanita itu diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur pekerjaan ilegal bagi kedua pria tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi sebelumnya menangkap seorang pejabat perusahaan asal Pakistan pada Juni tahun ini dengan tuduhan serupa, dan penyelidikan mengarah pada keterlibatan WNI tersebut.
Dalam pemeriksaan, wanita Indonesia itu membantah tuduhan dengan menyatakan, “Saya tidak memperkenalkan mereka.” Namun, polisi menduga ia berperan sebagai “broker” perekrutan ilegal dan masih terus menyelidiki jaringan yang lebih luas.
