Seorang pria warga negara Indonesia berusia 33 tahun ditangkap oleh kepolisian di Kota Tanagura, Prefektur Fukushima, Jepang, karena mengemudikan kendaraan niaga ringan tanpa memiliki SIM.
Menurut pihak kepolisian, peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli sekitar pukul 05.00 pagi waktu setempat di Jalan Nasional 118, wilayah Terayama Minamikomaishi, Kota Tanagura. Saat itu, petugas sedang melakukan razia pelanggaran batas kecepatan, dan mendapati mobil yang dikemudikan pelaku melaju melebihi batas. Saat polisi mencoba menghentikannya, pria tersebut justru melarikan diri.
Ia meninggalkan kendaraannya di jalan buntu dan mencoba kabur dengan bersembunyi di semak-semak terdekat. Polisi segera melakukan pengejaran dan menemukan pria itu sedang berjongkok di semak-semak. Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap bahwa mobil yang digunakan bukan milik pelaku, dan ia tidak pernah memiliki SIM Jepang sebelumnya.
Saat ini pelaku ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi tanpa SIM). Ia telah mengakui semua tuduhan. Polisi masih menyelidiki motif dan latar belakang lebih lanjut, mengingat pria ini tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan tetap.
Sumber:
https://news.ntv.co.jp/n/fct/category/society/fcb20c91f32c724a6a9b79b6b6ff0ccf7d
https://newsdig.tbs.co.jp/articles/tuf/2017178?display=1
