Palsukan SIM Mobil, Pekerja Indonesia Tertangkap di Fukuoka Setelah Alami Kecelakaan Tunggal

Seorang pria warga negara Indonesia berusia 26 tahun yang bekerja sebagai staf perawat di Fukuoka ditangkap oleh Kepolisian Tosu pada 22 Juni atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi tanpa SIM serta menggunakan dokumen resmi palsu. Pria tersebut tinggal di kawasan Shimoshinnyū, Kota Nogata, Prefektur Fukuoka.

Menurut informasi dari polisi, pria tersebut diduga mengendarai mobil ringan pada 9 Mei sekitar pukul 21.35 di jalan kota di Tosu, Prefektur Saga, dan kembali mengemudi pada 13 Mei sekitar pukul 08.30 di jalan provinsi di Kota Nogata. Saat petugas polisi meminta menunjukkan SIM di lokasi kejadian pada 9 Mei pukul 21.10, ia diduga menyerahkan SIM palsu atas namanya sendiri.

Pada malam 9 Mei, pria itu mengalami kecelakaan tunggal di Tosu. Seorang pejalan kaki yang melihat kejadian itu menelepon polisi. Saat nomor SIM yang dia serahkan dicek oleh pihak kepolisian, ditemukan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SIM tersebut palsu.

Karena ditemukan bukti pemalsuan, pria itu awalnya ditangkap pada 11 Juni atas tuduhan mengemudi tanpa SIM, dan kemudian kembali ditangkap pada 22 Juni atas tuduhan menggunakan dokumen resmi palsu. Polisi mengatakan bahwa tersangka telah mengakui semua tuduhan, dan saat ini masih menyelidiki jalur perolehan SIM palsu tersebut.

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close