Seorang pria warga negara Indonesia (29 tahun) yang bekerja sebagai petugas perawat di Kota Shimonoseki telah ditangkap oleh Kepolisian Chofu, Prefektur Yamaguchi, pada tanggal 9 karena diduga melakukan tindakan asusila tanpa persetujuan dan memasuki rumah tanpa izin.
Menurut polisi, pria tersebut diduga memasuki rumah seorang wanita berusia 40-an antara pukul 19.00 hingga 21.00 pada tanggal 6 bulan lalu melalui bagian rumah yang tidak terkunci, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban. Diketahui bahwa keduanya tidak saling mengenal.
Dalam penyelidikan, tersangka membantah tuduhan dengan mengatakan, “Saya tidak melakukan hal semacam itu.” Polisi masih terus menyelidiki kronologi kejadian tersebut.
Sumber: https://news.yahoo.co.jp/articles/3d7ed40ee5a973e22ab6e0307fca26321820d5d9
