WNI Ilegal di Okayama Ditangkap, Bos Juga Terjerat

Seorang pria warga negara Indonesia diduga tinggal secara ilegal di Jepang setelah melewati masa izin tinggalnya, dan pria pemilik peternakan sapi di Kota Asakuchi, Prefektur Okayama, yang mempekerjakannya, juga telah ditangkap.

Warga negara Indonesia berusia 24 tahun ditangkap atas dugaan pelanggaran karena tinggal melebihi masa izin tinggal. Sementara itu, pria berusia 53 tahun yang mengelola peternakan di Osakosakabe, Kota Niimi, Prefektur Okayama, ditangkap karena diduga mendorong pekerjaan ilegal.

Menurut kepolisian, pria Indonesia tersebut datang ke Jepang pada tahun 2022 dengan status tinggal sebagai peserta magang keterampilan, dan meskipun izin tinggalnya berakhir pada 26 Juni 2024, ia tidak keluar dari Jepang dan tetap tinggal secara ilegal.

Pemilik peternakan tersebut diduga mempekerjakannya sebagai buruh dan membayar upah untuk bekerja di peternakan di Kinmokucho, Kota Asakuchi, mulai sekitar 20 Maret hingga sekitar 19 April tahun ini, yang dianggap sebagai aktivitas kerja ilegal.

Pihak kepolisian menangkap pria Indonesia itu secara tertangkap tangan pada April tahun ini, dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, mereka mengidentifikasi dan menangkap pemilik peternakan hari ini, 4 Juni.

Sumber: https://newsdig.tbs.co.jp/articles/-/1956753?display=1

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close