Seorang pria berusia 20 tahun, warga negara Indonesia dan peserta program magang, ditangkap polisi secara tertangkap tangan karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Hukuman untuk Tindakan Kekerasan setelah mengancam rekan kerjanya dengan pisau.
Pria tersebut bekerja sebagai peserta magang di sebuah perusahaan konstruksi dan tinggal di distrik Kita, Kota Sapporo. Pada tanggal 1 Juni sekitar pukul 18.30, di rumahnya sendiri, ia diduga mengancam seorang rekan kerja pria berusia 23 tahun dengan sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 16 cm.
Menurut polisi, pria tersebut dalam keadaan mabuk setelah menghadiri pesta minum-minum bersama rekan kerja di tempat kerja. Rekan-rekannya kemudian mengantarnya pulang ke rumah.
Setelah itu, beberapa rekan yang merasa khawatir kembali mengunjungi rumahnya. Saat itulah pria tersebut mendekat sambil membawa pisau dan berbicara dalam bahasa asing. Salah satu dari mereka kemudian menelepon polisi dengan melaporkan bahwa “seorang peserta magang asing membawa pisau.”
Tidak ada rekan kerja yang mengalami luka dalam kejadian ini.
Ketika ditangkap oleh petugas polisi yang segera tiba di lokasi, pria tersebut membantah tuduhan dengan mengatakan, “Saya tidak menunjukkan pisau kepada siapa pun.”
Polisi masih terus menyelidiki secara rinci latar belakang kejadian, adanya kemungkinan masalah di tempat kerja, serta motif dari tindakan tersebut.
Sumber:
https://www.uhb.jp/news/single.html?id=51238
https://www.hbc.co.jp/news/18d10622f834d53e9809f6d3e81ff1ad.html
https://www.stv.jp/news/stvnews/kiji/stfef23051b37a41ec841eabbb042b86f5.html
