Sebuah perusahaan pembuat kue di Jepang dikenai perintah perbaikan oleh Badan Imigrasi karena tidak membayarkan tunjangan cuti kepada pekerja asing pemegang status residensi “Tokutei Ginou”.
Per tanggal 2, perusahaan yang berkantor pusat di Kota Kōfu, Prefektur Yamanashi, menerima sanksi administratif berupa perintah perbaikan dari Badan Imigrasi Jepang.
Menurut imigrasi, perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan cuti kepada pekerja asing yang diterima melalui visa “Tokutei Ginou”, meskipun mereka tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena alasan dari pihak perusahaan.
Pihak perusahaan telah melaporkan kepada imigrasi bahwa pembayaran tunjangan tersebut telah dilakukan. Namun demikian, imigrasi tetap meminta laporan perbaikan dalam waktu sekitar satu bulan untuk menilai apakah perusahaan masih memenuhi kriteria sebagai lembaga penerima pekerja asing.
Pada Februari 2024, perusahaan ini merekrut 88 pekerja asing pemegang visa Tokutei Ginou yang sebelumnya bekerja di perusahaan lain, sebagai persiapan operasional pabrik baru. Namun, karena keterlambatan dalam pembangunan pabrik, para pekerja tersebut tidak bisa langsung mulai bekerja, dan perusahaan sempat tidak membayarkan gaji mereka. Kejadian ini diungkapkan pada bulan Juni tahun yang sama.
