Dua WNI di Hokkaido Ditangkap karena Tinggal Ilegal Setelah Visa Habis

Kepolisian Tomakomai, Hokkaido, pada 1 Mei 2025 menangkap dua pria berkewarganegaraan Indonesia (masing-masing berusia 42 dan 41 tahun) secara tertangkap tangan karena diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.

Kedua pria tersebut diduga tidak mengajukan perpanjangan masa tinggal atau perubahan status tinggal sebelum masa tinggal mereka habis, serta tidak meninggalkan Jepang setelah masa berlaku tinggal mereka berakhir. Mereka diketahui tinggal secara ilegal di wilayah Kota Tomakomai hingga 30 April 2025.

Menurut kepolisian, seorang petugas yang sedang bertugas melihat perilaku mencurigakan dari seorang pria bersepeda di Kota Tomakomai. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 42 tahun tersebut, diketahui bahwa masa tinggalnya telah berakhir pada 26 Desember 2023. Ia langsung ditangkap secara tertangkap tangan sekitar pukul 14.40 pada 1 Mei.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan satu pria lainnya berusia 41 tahun yang juga tinggal secara ilegal. Masa tinggalnya telah habis sejak 26 Mei 2023, dan ia juga ditangkap secara tertangkap tangan sekitar pukul 15.50 pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan, kedua pria mengakui bahwa mereka memang tetap tinggal di Jepang meskipun masa tinggal mereka telah habis. Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut alasan mereka tetap tinggal secara ilegal di Jepang.

Sumber: https://www.stv.jp/news/stvnews/kiji/stc85a0ff038ca459c8ee095228e8d0086.html

search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close