Seorang mahasiswi berkewarganegaraan Indonesia berusia 24 tahun ditangkap oleh kepolisian Prefektur Shizuoka atas dugaan melakukan stalking terhadap seorang pria yang dikenalnya.
Menurut pihak kepolisian, tersangka yang berdomisili di Ikeda, Distrik Suruga, Kota Shizuoka, diduga berulang kali berkeliaran di sekitar tempat kerja korban, seorang pria berusia 20-an yang tinggal di Distrik Aoi, Kota Shizuoka. Aksi ini berlangsung dalam kurun waktu akhir Oktober hingga awal November 2024.
Korban yang merasa terganggu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian melalui nomor darurat 110.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum mengungkapkan apakah tersangka mengakui perbuatannya atau tidak, dengan pertimbangan untuk melindungi korban. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa lainnya yang melibatkan tersangka.
