Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 40 tahun yang bekerja membantu budidaya rumput laut di Kota Saga ditangkap atas dugaan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi setelah menunjukkan kartu izin tinggal palsu kepada majikannya.
Kronologi Kejadian
Tersangka yang ditangkap adalah Suparno (40 tahun), seorang pria berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Higashiyoka-cho, Kota Saga, dan bekerja membantu usaha budidaya rumput laut.
Menurut penyelidikan kepolisian, pada Oktober tahun lalu, tersangka menunjukkan kartu izin tinggal palsu kepada majikannya, seorang pria berusia 60-an yang menjalankan bisnis budidaya rumput laut di Kota Saga. Ia berpura-pura bahwa kartu tersebut adalah asli. Atas tindakan ini, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi karena menggunakan dokumen palsu.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya dengan mengatakan:
“Benar, saya telah menunjukkan kartu izin tinggal palsu.”
Menurut catatan imigrasi, tersangka masuk ke Jepang pada Oktober tahun lalu dengan izin tinggal jangka pendek. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki dari mana dan bagaimana tersangka memperoleh kartu izin tinggal palsu tersebut.
Sumber: https://www3.nhk.or.jp/lnews/saga/20250128/5080018810.html
