OBAT TERLARANG – Tersangka adalah pelajar internasional Indonesia yang tinggal di Kota Beppu, Oita, yang ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Tersangka diduga mengimpor wadah cair berisi obat berbahaya Rush dari Perancis dan Slovakia pada Oktober 2024 menggunakan pos internasional.
Tersangka juga diduga memiliki wadah berisi obat berbahaya serupa di rumahnya di Kota Beppu pada 20 November.
Menanggapi penyelidikan polisi, dia mengakui tuduhan tersebut, mengatakan bahwa dia telah menggunakannya untuk diri sendiri.
Selain itu, Bea Cukai Moji telah mengajukan tuntutan pidana terhadap tersangka ke Kejaksaan Negeri Oita.
Sumber: https://news.ntv.co.jp/category/society/toe454fba12a944b2eb4ec0850aa128a8b
