Seorang pria Indonesia berusia 34 tahun ditangkap karena dicurigai tinggal di jepang dengan status overstay atau melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Pria yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan tidak memiliki pekerjaan tersebut ditangkap langsung karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi. Ijin tinggal pria tersebut seharusnya hingga 12 September 2019, yang berarti pada saat ditangkap tanggal 20 bulan ini, dia telah tinggal selama kurang lebih 5 tahun dengan tidak mempunyai ijin tinggal atau ilegal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari sebuah toko serba ada di Kota Ito, Prefektur Shizuoka tentang adanya seorang pria yang mirip seperti seseorang yang sebelumnya mencuri di toko tersebut sebelumnya, dan ketika petugas polisi yang datang memeriksa identitas pria tersebut, mereka menemukan bahwa dia adalah warga ilegal. Pria itu datang ke Jepang dengan visa turis 15 hari. Pria tersebut mengakui tuduhan tersebut dan berkata, “Benar bahwa saya memang tinggal secara ilegal. Saya datang ke sini untuk tujuan bekerja.”
