Shizuoka – Pada tanggal 7 dini hari, seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia ditangkap di Kota Hamamatsu, Prefektur Shizuoka karena diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan memukul kepala suaminya dengan palu.
Menurut keterangan polisi, wanita yang berusia 33 tahun itu ditangkap setelah memukul suaminya yang berusia 44 tahun yang tinggal bersamanya pada jam 4 pagi.
Meskipun mengalami pendarahan, pria tersebut hanya mengalami luka ringan dan tidak dibawa ke rumah sakit.
Kejadian ini terungkap setelah sang suami melaporkan kepada polisi bahwa istrinya telah melakukan tindakan kekerasan.
Polisi menduga ada semacam masalah di antara pasangan tersebut dan sedang menyelidiki lebih detail mengenai kejadian tersebut.
