Gunma – Sepasang suami istri ditangkap karena diduga telah mempekerjakan secara ilegal. Tersangka laki-laki adalah karyawan di sebuah perusahaan outsourcing tenaga kerja, sedangkan tersangka perempuan adalah warga negara filipina.
Kedua tersangka diduga mempekerjakan 3 orang Indonesia ke sebuah perusahaan pembuat mesin game di Gunma pada bulan Februari sampai bulan April tahun lalu.
Kasus ini terungkap dari keterangan 3 orang Indonesia yang sebelumnya telah ditangkap, dan mengacu kepada 2 orang tersangka. Tersangka laki-laki telah mengakui tuduhan tersebut sedangkan tersangka perempuan menyanggah dengan berdalih bahwa dia hanya mengenalkan saja kepada suaminya.
