
Seorang pekerja laki-laki dari Taiwan yang telah mendapatkan ijin tinggal Pekerja Berketrampilan Khusus dan bekerja di warung makan di daerah Kanagawa Ken ditemukan adanya upah lembur yang melanggar hukum. Hal ini diketahui saat wawancara dengan organisasi pendukung pekerja dari taiwan tersebut.
Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja Fujisawa mengeluarkan peringatan berupa saran korektif kepada perusahaan penerima pekerja taiwan tersebut.
Banyak sekali masalah yang melanggar hukum terhadap pekerja asing, terutama pada peserta magang. Tetapi dengan penemuan pelanggaran hukum bahkan di program baru yang disahkan april 2019 ini, membuat pemerintah harus melakukan tindakan. Pihak restoran mengatakan bahwa mereka tidak menerima wawancara.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.