Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang telah merilis upah minimum terbaru untuk beberapa wilayah di Jepang.
Besaran kenaikan upah berbeda-beda mulai dari 1 yen sampai 3 yen per jam (kurs hari ini: 1 yen = 138 rupiah). Kenaikan ini akan mulai efektif mulai 1 Oktober 2020.
Anda bisa mengecek kenaikan upah minimum di tempat Anda melalui tautan berikut ini.
sumber: mhlw.go.jp