
Sebuah perusahaan outsourcing yang berada di Nagoya telah dicabut ijin operasinya sebagai Organisasi Pendukung Terdaftar (Toroku Shien Kikan) karena telah ditemukan pemalsuan dokumen pada saat pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi. Pencabutan ijin operasi ini adalah yang pertama kali.
Menurut hukum undang-undang keimigrasian Jepang, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 5 tahun setelah diterimanya pendaftaran maka ijin tersebut akan dicabut.
Menurut pihak imigrasi, Organisasi Pendukung Terdaftar ini telah mengantongi ijin pada bulan Mei 2019. Tetapi, Organisasi ini beberapa kali telah mengajukan dokumen dengan memalsukan tanda tangan kandidat yang ingin bekerja sebagai penerjemah. Menurut imigrasi, tampaknya ini dilakukan agar memperlancar turunnya ijin tinggal.
diterjemahkan dari: msn.com
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.